PP IWO Resmi Laporkan Yudhistira ke Bareskrim Polri


JAKARTA,Merpatilampung.com--- Mengaku sebagai ketua umum ikatan wartawan online (IWO) dan melakukan penyebaran berita hoax serta membuat surat palsu untuk kepentingan pribadi, Teuku Yudhistira resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pengurus pusat IWO. 


Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 25 September 2025 oleh Ketua Umum IWO, Dwi Christanto, didampingi penasehat hukumnya. 


"Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Tindakan Yudistira jelas melanggar hukum, menipu masyarakat dan merusak nama baik jurnalis online. tidak boleh ada toleransi terhadap pemalsuan manipulasi dan informasi palsu yang mengatasnamakan IWO" Ujar Dwi Christanto, melalui rillis tertulisnya, Minggu 5 Oktober 2025. 


Dikatakan Dwi, perbuatan Teuku Yudhistira telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang yang menimbulkan persaingan tidak sehat serta pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik. 


Yudhistira Sudah Dipecat dan Mendirikan WWO


Teuku Yudhistira merupakan pengurus Wilayah (PW) IWO Sumatera Utara yang dilantik langsung oleh Ketua Umum Jodi Yudono pada tahun 2020.


Teuku Yudhistira melakukan pelanggaran serius karena mengeluarkan surat keputusan tanpa persetujuan dari PP IWO. Atas dasar itu PP IWO dengan tegas memecat dan mencabut keanggotaan Teuku Yudhistira dari IWO dengan nomor: 019/SKep/PP-IWO/VII/2023 pada 10 Juni 2023.


Selain memecat dan mencabut keanggotaan Teuku Yudistira, PP IWO juga membekukan kepengurusan PW Sumatera Utara dengan SK nomor : 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023.


Atas pemecatanya dari keanggotaan IWO, Teuku Yudhistira melakukan manuver dengan mengaku sebagai ketua umum IWO dengan membuat Surat Keputusan (SK) palsu  bernomor: 001-B/SK/PP-IWO/-PUSAT/XI/2023. 


Yudhistira bahkan menggunakan dokumen yang dibuatnya tersebut untuk mendaftarkan hak cipta berupa Banner bertuliskan "IKATAN WARTAWAN ONLINE" bersama Dyah Arumsari ke Kementrian Hukum dan Ham. 


"Pasal 65 undang-undang hak cipta menekankan bahwa pencatatan ciptaan tidak bisa dilakukan terhadap logo atau tanda yang digunakan sebagai merek dagang selain itu Dyah Arumsari bukan merupakan anggota dan atau pengurus IWO sehingga pendaftaran tersebut jelas bertentangan dengan hukum" Ujar Dwi Christanto. 


Pada 29 Juli 2024 Yudhistira mendaftarkan sebuah organisasi dengan nama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui akta pendirian no 52. 


Walaupun telah mendirikan organisasi baru Yudhistira tetap mencatut nama dan logo IWO untuk melegitimasi bahwa dirinya yang sah sebagai ketua umum IWO.


Bahkan untuk memperkuat keyakinan para pengurus yang mengikutinya Yudhistira memasukkan nama para pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif yang dibuatnya. Padahal, hal tersebut tidak dibenarkan dalan AD/ART IWO.


Dwi Christanto menekankan bahwa IWO adalah organisasi profesi wartawan yang bersifat mandiri, demokratis dan diakui secara hukum.

"Yudhistira bukan lagi anggota atau pengurus IWO. Ia sudah dikeluarkan dari organisasi, atas penggunaan atribut IWO, menyebarkan berita palsu, ini adalah tindakan kriminal dan harus diproses oleh penegak hukum sesuai laporan yang kami layangkan" tegasnya. 


Sejarah IWO


IWO merupakan organisasi legal yang berbadan hukum didirikan pada tanggal 8 Agustus 2012 oleh sejumlah jurnalis media online yang kemudian dikuatkan oleh haji Jodi Yudhoyono dan rekan-rekan berdasarkan akta pendirian Nomor 22 tahun 2017.


Anggaran dasar IWO secara tegas menyebut bahwa atribut sah organisasi adalah tulisan "Ikatan Wartawan Online "dan logo bola dunia dengan jari di atas garis melintang.


Pada 19 Oktober 2023 Iwo mengadakan perubahan kepengurusan untuk periode 2023/2028 berdasarkan akta perubahan nomor 85 tahun 2023 yang menetapkan Dwi Christianto SH MSI sebagai ketua umum, Telly Natalia sebagai sekretaris jenderal dan Herawati Nurlia sebagai bendahara umum.(Red)