Dilakukan Mediasi Kadis Kominfo Tidak Sepakat Dengan Gagasan Ketua DPRD

Tulang Bawang,merpatilampung.com--

Gerak cepat berbagai upaya DPRD Tulangbawang baik melalui Komisi 1, bahkan Ketua DPRD turun langsung guna memediasi 5 tuntutan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) masih tetap menemui jalan buntu.


Semula Ketua DPRD Aliasan, sangat oftimis akan ada titik terang dalam agenda diskusi terkait permasalahan tuntutan FWTB dengan Kominfo Tulang Bawang hingga melakukan aksi damai beberapa waktu yang lalu.


Setelah dilakukan mediasi antara Kadis Kominfo beserta jajarannya dengan beberapa perwakilan FWTB serta di saksikan oleh Ketua DPRD Aliasan dan Ketua Komisi 1 Mursidah, dan anggotanta (ketua DPC PKS) di ruangan ketua dewan berjalan sangat alot dan berakhir dengan tidak mendapatkan solusi terbaik. Kamis (18-09).


Berbagai cara Ketua DPRD, Aliasan memberikan pencerahan kepada Kadis Kominfo Nanan Wisnaga, agar kiranya mendapatkan solusi terbaik yang tidak melanggar aturan dan perusahaan Pers dapat terjalin MOU dengan Pemkab Tulangbawang dengan pendataan media sesuai kriteria (grade) a,b dan c.


Dengan lantang Kadis Kominfo Tulangbawang Nanan Wisnaga masih kekeh pada pendiriannya, perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tulangbawang harus terveripikasi dewan Pers dengan tidak megubris pencerahan arah solusi yang  dapat dijajaki dari Ketua DPRD.


Erwinsyah selaku korlap FWTB menyayangkan niat baik seorang Ketua DPRD Tulangbawang untuk menjaga suasana kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur tetap kondusif tidak di gubris sama sekali oleh Kadis Kominfo.


"Ini menandakan ada dugaan kuat dengan sengaja agar kiranya suasana kabupaten Tulangbawang menjadi tidak kondusip semasa Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan dan Wakil Bupati Hankam Hasan menjabat sehingga solusi yang terbaik yang telah dipaparkan oleh Ketua Dewan tidak dihargai sama sekali oleh Kadis Kominfo," ucap Erwin.


Ditempat berbeda Abdul Rohman Ketua Kordinator Lapangan FWTB, menjelaskan tidak ada surat edaran dari Mendagri yang tegas mewajibkan Pemda untuk hanya menjalin kerja sama dengan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Dalam Momenklatur Kepmendagri Itu disebut kreteria Media terverivikadi Dewan Pers itu dapat dijadikan sebagai tolak ukur tingkat penyebarluasan berita yang lebih luas dari media bergrade (A) seperti tatakelola media yang  diterakan oleh di Dinas Kominfo SeLampung. 


"Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela dan bukan persyaratan legalitas untuk beroperasi ataupun bekerja sama dengan pemerintah. Jadi saya sarankan kepada Bupati, Sekda Tulangbawang dapat menerapkan kebjikan yang membuat kondusiv Pemkab Tulangbawang, dengan  aturan yang berazaskan  ekonomi kerakyatan, berlandasan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Abdul Rohman.(19/9) 


Kadis Kominfo tetap menyebut apapun bentuknya selagi itu prusahaan Pers tidak bisa, dan Ia berkata sudah mulai menerepkan  kegiatan dari sisi wartawannya yaitu diundang hadir di kegiatan pemkab dengan skema Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD) dalam kota atau luar kota guna melaksanakan tugas yang ditentukan dan hasil liputan resmi kegiatan cukup disiarkan melalui media sosial ( medsos). 


"Kendati itu media lokal tapi itu tetap prusahaan perskan... Ya tidak bisa, maka kita mulai terapkan, lebih ke sisi wartawannya kita undang hadir disuatu kegiatan pemkab lalu dengan perhitungan SPPD, kalau didalam kota seratus lima puluh tibu, jika misal acara di provinsi ya menyesuaikan, nah untuk hasil luputan bisa disiarkan atau dipublikasikan diakun-akun medsosnya."papar Kadis Kominfo kepada Ketua DPRD dihadapan Sejumlah perwakilan FWTB saat diskusi. 


Disaat yang sama Setuju Sanjaya perwakilan FWTB, menanggapi penjelas tersebut dan menurutnya penerapan dengan skema SPPD liputan saja namun tidak ada ikatan kerjasama konkret (MOU) dengan prusahaan persnya itu justru yang tidak jelas dasar aturan dan pertanggung jawabannya.  Sementara wartawan diwajibkan ada profit pada prusahaan pers itu sendiri untuk bisa selalu terbit setiap berita.


"Setiap wartawam tentunya secara legal bernaung diprusahaan pers dan ada hak kewajiban yang ditunaikan salah satunya aktif kegiatan jurnalis serta menghasilkan profit bagi prusahaan itu sendiri  dengan order publikasi, baru ada prosentase penghasilan bagi wartawannya. Nah jika terdaftar saja tidak tentunnya tidak akan mendapatka order jasa publikasi."Ucap Sanjaya menangkal penjelasan Kadis Kominfo.


Saat ditanya kepastian Kadis Kominfo terkait tuntutan FWTB pada poin ke- 2 yaitu pencabutan atau pembatal surat edaran tgl 12 maret 2025 no : B/400.14.5.6/42

IV.14/III/2025, poin : (a) dan mengimplemensikan poin Ke- (4) tuntutan penerapan tatakelola kerjasama media dengan pemkab tulangbawang melalui dinas komminfo, Nanan Wisnaga tetap kekeh pada surat edarannya tersebut. 


"Ya kami tetapa sesuai surat edaran itu dan yang merujuk pada permen Kominfo dan Kemendagri Agustus tahun 2024.


Disebutkan SE itu Merujuk pada 

Permen Kominfo RI. Nomor 4 tahun 2024 Tentang ; Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Kominfo dan Kemendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang ;  Perubahan Kedua Atas Kemendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutahiran Klasifikasi, dan Nomenklatur perencanaan Pembangunan dan Keuagan Daerah. 


Sanjaya, menekankan Pemerintah daerah sebagai Pemangku kebijakan  dalam menerapkan suatu kebijakan khusunya terkait kerjasama prusahaan pers di dinas Kominfo Tulang Bawang  dengan sejenis Surat edaran (SE) Kepala Dinas yang didasari oleh Permen dan Kepmen umumnya tidak serta merta bisa langsung diterapkan di tingkat daerah tanpa adanya dasar hukum disuatu daerah seperti Peraturan Bupati  atau Peraturan Daerah. Karena Permen dan Kepmen memiliki kedudukan lebih rendah dari Perda dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara langsung di wilayah hukum daerah. 


Penerapannya memerlukan kajian, perumasan kebijakan turunan dari pemerintah daerah yang dituangkan dalam perda, untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan konteks daerah itu sendiri. Kaitannya agar tidak menimbulkan ketimpangan kebijakan yang dapat menghambat keberadaan, keberlangsungan peran serta pilar ke 4 Demokrasi khususnya prusahaan pers di daerah. 


"Sepengetahuan saya Pemkab belum menerbitkan Perda dan ataupun Surat Keputusan (SK) Perbup terkait Terbitnya SE Kadis Kominfo itu, Dan dapat disimpulkan ini suatu kebijakan yang tergesa-gesa tanpa kajian dan pertimbangan yang kompleks pada ruang lingkup termasuk SDM yang ada di daerah sehingga sangat berdampak pada keberlansungan prusahaan pers lokal di Tulang bawang, "ungkapnya.


Lanjutnya, Dinas Kominfo menurutnya, justru  dengan SE itu gagal dalam salah satu tufoksinya dibidang informasi dan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dalam menyelenggarakan pengelolaan informasi publik, layanan informasi melalui media, dan diseminasi informasi kebijakan pemerintah. Seperti yang dimaksudkan dalam SE itu sendri yaitu dalam rangka meningkatkan kinerja pemkab tuba dalam melakukan kegiatan publikasi yang salah satunya adalah melakukan kegiatan relasi media dan kegiatan ini melibatkan prusahaan pers sebagai penyedia jasa dengan prusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers saja, sementara ketersedian Prusahaan Pers lokal seLampung 95 Persen belum memenuhi kriteria tersebut. "papar sanjaya pada Bupati Qudratul Ikhwan bersama Jajaran Pejabat tinggi pratama Pemkab Tulangbawang saat unjuk rasa FWTB berlangsung (15/9/25). (Red)