Seleksi Tenaga Adhoc KPU Tulang Bawang Telah Selesai

 


Merpatilampung.com,Tulang Bawang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang telah selesai melakukan tahapan seleksi tenaga ADHOC. Dimulai dari perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 23 Mei s.d 16 Mei 2024 dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) tanggal 2 Mei s.d 26 Mei 2024," Ungkap Resa Trimaryati Divisi SDM, Sosdiklih dan PARMAS, saat di temui di kantor KPU siang tadi. Kamis (6/6)


Dikatakan Reza Trimaryati bahwa proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Alhamdulillah telah kita laksanakan sesuai aturan dengan mengacu pada Undang-Undang No.10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No. 8 Tahun 2022 serta Petunjuk Teknis (Juknis), Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI No. 476 tahun 2022 dan Perubahan Juknis, Surat Keputusan KPU RI No. 475 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 7 April 2024," Jelas Resa.


Dari proses tersebut lanjut Reza, ada beberapa tanggapan masyarakat yang sudah diterima KPU Tulang Bawang. Untuk itu, KPU Kabupaten Tulang Bawang berterima kasih dengan adanya perhatian dari masyarakat terhadap kinerja KPU Tulang Bawang khususnya dalam perekrutan badan adhoc ini.


"KPU Tulang Bawang menindaklanjuti dengan menelusuri fakta dan mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.


Reza  juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU Tulang sedang memproses penetapan tenaga Sekretariat Panitia Pemungutan suara. 


"Saat ini Komisi Pemilihan Umum dan jajaran sekretariat KPU Tulang Bawang sedang dalam proses penetapan tenaga Sekretariat Panitia Pemungutan Suara yang tentunya berpedoman pada Peraturan-peraturan yang berlaku tersebut." Tandasnya.(Red)